Perkembangan Kekerasan Seksual dan Peran Kita dalam Pencegahannya
Kekerasan seksual merupakan tindakan menghina, merendahkan, menyerang, dan/atau bentuk tindakan lainnya yang berlandaskan hasrat atau nafsu seksual dan berkaitan dengan perkelaminan secara paksa kepada orang lain. Kekerasan seksual bisa berdampak secara fisik dan psikis bagi korban. Korban bisa mengalami trauma dan kecemasan. Tentunya, langka preventif dan pendampingan bagi para korban harus dilakukan secara optimal. Selain itu, hukuman bagi para pelaku pun harus setimpal dengan perbuatannya. Hal ini bisa membuat pelaku jera dan setidaknya mengancam para calon pelaku lainya sehingga mereka tidak berani melakukan kekerasan seksual. Kekerasan seksual memiliki berbagai macam bentuk, misalnya pelecehan seksual, pemerkosaan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kehamilan, prostitusi paksa, perbudakan seksual, dan lain-lain. Terlebih lagi, era globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat juga selaras dengan gencarnya tindakan kekerasan seksual atau yang sering kita kenal kekerasan berbasis gender online (KBGO). Kekerasan seksual bisa dialami oleh laki-laki dan perempuan. Namun, perempuan lebih banyak mengalami kekerasan seksual dibanding laki-laki. Menurut data yang diakses di Katadata, sebanyak 64% perempuan mengalami pelecehan. Hal ini bisa disebabkan oleh perbedaan kekuasaan, minimnya penegakkan hukum, dan relasi sosial.
Teknologi dan Kekerasan Seksual
Kemajuan teknologi pada masa kini memunculkan jenis kekerasan seksual baru. Hal ini dinamai Technology-facilitated sexual violence (TFSV). Peristiwa ini ditunjukkan dengan adanya pelecehan seksual di internet, cyberstalking, pelecehan terhadap gender tertentu, eksploitasi seksual melalui gambar, dan tindakan lainnya yang memaksa korban untuk melakukan sesuatu yang tidak diinginkan korban (Henry & Powell, 2016). Pada peristiwa ini, perempuan, gay, lesbian, biseksual, transgender, dan interseksual adalah objek yang paling sering dijadikan target dalam kekerasan seksual berbasis digital. Tindakan ini sangat sulit untuk dikendalikan karena sifat dari internet yang cepat dan dinamis. Selain itu, jangkauan dari internet pun sangat luas. Pelaksanaan hukum pada ranah ini pun masih tidak konsisten dan tidak optimal sehingga perlindungan dan pencegahan yang bisa dilakukan agak sedikit kurang maksimal. Meskipun sudah ada sistem keamanan digital yang dirancang, tindakan ini masih saja marak terjadi di sosial media. Oleh karena itu, perlu diperlukan kesadaran dari masing-masing orang terhadap kasus ini. Selain itu, pihak yang memiliki wewenang pun seharusnya turut andil dalam mengatasi masalah ini, tidak hanya dari sistem di internetnya saja, tetapi juga dari lembaga penegak hukum.
Gambar diambil dari ykp.or.id |
Pasangan
Dalam jalinan hubungan pasangan kekasih, sering kali terjadi tindakan kekerasan dan pelecehan. Perempuan yang mengalami kekerasan dalam hubungan oleh pasangannya mengalami berbagai macam tindakan, yakni kekerasan secara seksual ,paksaan seksual, serangan seksual, dan paksaan untuk melakukan aktivitas seksual (Bagwell-Gray, 2019). Baik laki-laki maupun perempuan pernah mengalami tindakan ini, tetapi perempuan lebih sering mengalami tindakan tersebut. Selain itu, kekerasan seksual yang umum terjadi adalah hubungan seks di luar hubungan (berhubungan seks dengan selain pasangan), kontrol atas reproduksi, perendahan dan penghinaan seksual, penolakan dalam berkomunikasi, penyangkalan atas kenikmatan, dan penolakan untuk berhubungan seks. Tindakan-tindakan ini biasanya tidak terjadi secara terpisah, tetapi bisa menjadi satu-kesatuan yang berkelompok, misal kekerasan seksual dan pemaksaan seksual biasanya dibarengi dengan pelecehan seksual. Oleh karena itu, kita perlu selektif dalam memilih pasangan sehingga tindakan kekerasan seksual akan tercegah. Perilaku ini biasanya disebabkan oleh laki-laki yang merasa memiliki kekuatan untuk mendominasi pasangannya, dalam hal ini perempuan. Stigma yang menyatakan bahwa laki-laki lebih dominan dibanding perempuan pun turut mendukung argumen tersebut.
Kasus
kekerasan dalam hubungan pasangan kekasih bukan hal yang semu. Hal ini sudah
banyak terjadi. Misalnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sumatera
Selatan yang semakin tinggi. Tindakan yang paling sering terjadi adalah
kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan penghutangan laki-laki terhadap
perempuan. Berdasarkan pernyataan dari Direktur Women’s Crisis Center (WCC)
Palembang, Yeni Roslaini Izi, terdapat 46 kekerasan dalam hubungan pasangan
kekasih dari serratus sebelas tindak kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan
ini tidak selalu berbentuk fisik, tetapi bisa juga berbentuk verbal yang
berdampak secara emosional.
Pencegahan dan Penanganan
Pencegahan
agar terlindung dari kekerasan seksual harus dimulai dari lingkungan terdekat
dalam hal ini keluarga. Keluarga harus memberikan sex education yang
baik pada anaknya. Dengan itu, diharapkan akan meminimalisasi calon pelaku. Di
sisi lain, orang-orang pun akan memiliki kesadaran dan kewaspadaan terkait
kekerasan seksual. Dalam lingkup lingkungan sekunder seperti lingkungan kuliah,
peran peer group sangat penting. Pergaulan dalam peer group
sangat berpengaruh pada output perilaku seseorang. Selain itu, jika salah
seorang dalam peer group tersebut mengalami kekerasan seksual, peer
group bisa menjadi sistem yang sangat efektif dalam memberi dukungan
psikis. Obrolan dalam peer group bisa menjadi salah satu hal yang bisa
mereduksi trauma korban. Selain itu, diskusi dalam peer group juga bisa
meningkatkan awareness terhadap kekerasan seksual. Selain itu, ada enam
faktor penting yang bisa mencegah kekerasan seksual, diantaranya pembentukan
kognitif yang baik, relasi sosial dengan keluarga dan teman, peran dan hubungan
dengan pasangan, mengamati sitiuasi sosial, memberi edukasi kepada banyak orang
melalui berbagai wadah terutama sosial media, dan keterlibatan kita secara
langsung dalam langkah preventif kekerasan seksual (de Villiers et al., 2021).
Daftar Pustaka
Faradiba, N. (2021,
October 10). 15 Macam Kekerasan Seksual yang Perlu Anda Ketahui Halaman
all - Kompas.com. KOMPAS.com; Kompas.com. https://www.kompas.com/sains/read/2021/10/10/080000823/15-macam-kekerasan-seksual-yang-perlu-anda-ketahui?page=all
Pusparisa, Y. (2019b, December 8). Pelecehan Seksual Masih Menghantui. Katadata. Retrieved November 9, 2021, from https://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/5e9a4c4a98d99/pelecehan-seksual-masih-menghantui
de Villiers, T., Duma, S., & Abrahams, N. (2021). “As young men we have a role to play in preventing sexual violence”: Development and relevance of the men with conscience intervention to prevent sexual violence. PLOS ONE, 16(1), e0244550. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0244550
Henry, N.,
& Powell, A. (2016). Technology-Facilitated Sexual Violence: A Literature
Review of Empirical Research. Trauma, Violence, & Abuse, 19(2),
195–208. https://doi.org/10.1177/1524838016650189
Bagwell-Gray,
M. E. (2019). Women’s Experiences of Sexual Violence in Intimate Relationships:
Applying a New Taxonomy. Journal of Interpersonal Violence, 36(13-14),
NP7813–NP7839. https://doi.org/10.1177/0886260519827667
Abdullah, Y. (2021, March 11). Kasus kekerasan dalam pacaran di Sumsel
tinggi. Antara News. Retrieved November 9, 2021, from
https://www.antaranews.com/berita/2038398/kasus-kekerasan-dalam-pacaran-di-sumsel-tinggi
Komentar
Posting Komentar