Kilas Opini: Hukum di Indonesia Kurang Penerapan Nyata
Manusia memiliki Id yang merupakan sebuah insting atau hasrat terpendam di dalam dirinya yang dapat berimplikasi kepada terjadinya sebuah perilaku. Id dapat berupa moral yang baik ataupun buruk. Maka dari itu, diperlukan suatu aturan atau norma dalam kehidupan manusia untuk menekan Id yang buruk tersebut. Di antara banyak norma, ada norma yang tertulis, yakni norma hukum. Di Indonesia, sudah sekian pasal dan ayat yang disusun oleh pihak berwenang dengan segala pertimbangan dan revisinya. Namun, apakah sekian banyak aturan tersebut sudah terlaksana dengan baik? Ataukah hanya untuk memenuhi tugas lembaga terkait semata?
![]() |
| Gambar diambil dari merdeka.com |
Pandangan
Masyarakat Awam
Tampaknya,
pandangan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia sudah mulai skeptis,
mengapa demikian? Belum lama ini, beredar tagar “percuma lapor polisi”,
terutama di platform twitter. Hal tersebut muncul akibat dari peristiwa
“ditelantarkannya” laporan para pelapor tanpa keterangan yang jelas dari
polisi. Kejadian tersebut sudah terjadi secara kumulatif dan akhirnya
masyarakat menyadari bahwa memang tidak sedikit oknum yang kurang serius dalam
mengurus laporan yang diterimanya. Penegak hukum merupakan komponen yang paling
tidak dipercaya oleh masyarakat karena tidak sedikit dari mereka yang terlibat
kasus korupsi atau pelanggaran lainnya (Shandy, 2019). Ini cukup masuk akal,
bagaimana kita bisa mempercayai para penegak hukum jika mereka sendiri
melanggar hukum tersebut? Akibat yang bisa terjadi jika masyarakat tidak percaya
kepada penegak hukum pun bukan main-main. Peristiwa main hakim sendiri
merupakan salah satu contohnya yang dapat mengakibatkan orang tak bersalah
menjadi korban. Selain itu, tingkat pelanggaran dan kriminal yang terjadi
berpotensi meningkat karena mereka berpikir bahwa perilaku mereka tidak akan
mendapat konsekuensi.
Sering
Merumuskan, Tetapi Minim Penerapan
Puluhan
atau bahkan ratusan peraturan/undang-undang sudah dirumuskan oleh
lembaga-lembaga yang berwenang. Mereka melakukan rapat dan menghabiskan cukup
banyak anggaran untuk merumuskan dan meresmikan aturan tersebut. Selain itu,
waktu yang dihabiskan pun cukup banyak dan bahkan terkadang menimbulkan demo
dari masyarakat. Namun, apakah banyaknya peraturan ini sebanding dengan kualitas
penerapannya di lapangan? Secara kuantitas, mungkin pengadilan sudah sering
melakukan hal tersebut. Namun, kualitas dari putusan tersebut yang
dipertanyakan, terutama jika menyangkut pihak yang mempunyai kuasa dan kekuatan,
seperti kasus Nenek Aminah, kasus BLBI, kasus Bank Century, kasus “Cicak vs
Buaya” (KPK vs Polri), kasus Aqil Mochtar, kasus kriminalisasi Abraham Samad,
kasus Setya Novanto, dan kasus lain yang mungkin tidak terekspos oleh media
(Shandy, 2019). Hal ini bisa terjadi karena adanya intervensi dari pihak yang
lebih berkuasa tersebut dan lemahnya profesionalitas dan integritas para
penegak hukum (Sanyoto, 2008). Kedua hal ini tentunya sangat berkesinabungan. Seharusnya
penerapan hukum di lapangan bisa sebanding dengan proses perumusan aturan yang
memakan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Upaya
yang Bisa Dilakukan
Dengan melihat permasalahan yang dipaparkan di atas berikut upaya yang menurut penulis dapat dilakukan:
- Evaluasi perangkat dan aparat penegak hukum dari akar-akarnya. Peran pemimpin/pemerintah sangat berpengaruh pada upaya ini.
- Tingkatkan empati dan simpati para petugas sehingga terdorong motivasi intrinsik untuk membantu para pelapor.
- Perketat seleksi penerimaan untuk
menjadi apparat penegak hukum.
Upaya-upaya
tersebut perlu dilakukan secara seksama oleh semua pihak termasuk masyarakat
supaya terjadi kesinabungan dan hasil yang optimal.
Referensi
Sanyoto,
S. (2008). Penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3).
https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.74
Shandy, A. (2019). Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum
di Indonesia. Ensiklopedia Sosial Review, 1(3),
306–313. https://doi.org/10.33559/esr.v1i3.375
.jpg)
Komentar
Posting Komentar