Kilas Opini: Hukum di Indonesia Kurang Penerapan Nyata

    Manusia memiliki Id yang merupakan sebuah insting atau hasrat terpendam di dalam dirinya yang dapat berimplikasi kepada terjadinya sebuah perilaku. Id dapat berupa moral yang baik ataupun buruk. Maka dari itu, diperlukan suatu aturan atau norma dalam kehidupan manusia untuk menekan Id yang buruk tersebut. Di antara banyak norma, ada norma yang tertulis, yakni norma hukum. Di Indonesia, sudah sekian pasal dan ayat yang disusun oleh pihak berwenang dengan segala pertimbangan dan revisinya. Namun, apakah sekian banyak aturan tersebut sudah terlaksana dengan baik? Ataukah hanya untuk memenuhi tugas lembaga terkait semata?

Gambar diambil dari merdeka.com


Pandangan Masyarakat Awam

    Tampaknya, pandangan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia sudah mulai skeptis, mengapa demikian? Belum lama ini, beredar tagar “percuma lapor polisi”, terutama di platform twitter. Hal tersebut muncul akibat dari peristiwa “ditelantarkannya” laporan para pelapor tanpa keterangan yang jelas dari polisi. Kejadian tersebut sudah terjadi secara kumulatif dan akhirnya masyarakat menyadari bahwa memang tidak sedikit oknum yang kurang serius dalam mengurus laporan yang diterimanya. Penegak hukum merupakan komponen yang paling tidak dipercaya oleh masyarakat karena tidak sedikit dari mereka yang terlibat kasus korupsi atau pelanggaran lainnya (Shandy, 2019). Ini cukup masuk akal, bagaimana kita bisa mempercayai para penegak hukum jika mereka sendiri melanggar hukum tersebut? Akibat yang bisa terjadi jika masyarakat tidak percaya kepada penegak hukum pun bukan main-main. Peristiwa main hakim sendiri merupakan salah satu contohnya yang dapat mengakibatkan orang tak bersalah menjadi korban. Selain itu, tingkat pelanggaran dan kriminal yang terjadi berpotensi meningkat karena mereka berpikir bahwa perilaku mereka tidak akan mendapat konsekuensi.

Sering Merumuskan, Tetapi Minim Penerapan

    Puluhan atau bahkan ratusan peraturan/undang-undang sudah dirumuskan oleh lembaga-lembaga yang berwenang. Mereka melakukan rapat dan menghabiskan cukup banyak anggaran untuk merumuskan dan meresmikan aturan tersebut. Selain itu, waktu yang dihabiskan pun cukup banyak dan bahkan terkadang menimbulkan demo dari masyarakat. Namun, apakah banyaknya peraturan ini sebanding dengan kualitas penerapannya di lapangan? Secara kuantitas, mungkin pengadilan sudah sering melakukan hal tersebut. Namun, kualitas dari putusan tersebut yang dipertanyakan, terutama jika menyangkut pihak yang mempunyai kuasa dan kekuatan, seperti kasus Nenek Aminah, kasus BLBI, kasus Bank Century, kasus “Cicak vs Buaya” (KPK vs Polri), kasus Aqil Mochtar, kasus kriminalisasi Abraham Samad, kasus Setya Novanto, dan kasus lain yang mungkin tidak terekspos oleh media (Shandy, 2019). Hal ini bisa terjadi karena adanya intervensi dari pihak yang lebih berkuasa tersebut dan lemahnya profesionalitas dan integritas para penegak hukum (Sanyoto, 2008). Kedua hal ini tentunya sangat berkesinabungan. Seharusnya penerapan hukum di lapangan bisa sebanding dengan proses perumusan aturan yang memakan biaya dan waktu yang tidak sedikit.

Upaya yang Bisa Dilakukan

Dengan melihat permasalahan yang dipaparkan di atas berikut upaya yang menurut penulis dapat dilakukan:

  • Evaluasi perangkat dan aparat penegak hukum dari akar-akarnya. Peran pemimpin/pemerintah sangat berpengaruh pada upaya ini.
  • Tingkatkan empati dan simpati para petugas sehingga terdorong motivasi intrinsik untuk membantu para pelapor.
  • Perketat seleksi penerimaan untuk menjadi apparat penegak hukum.

Upaya-upaya tersebut perlu dilakukan secara seksama oleh semua pihak termasuk masyarakat supaya terjadi kesinabungan dan hasil yang optimal.

 

 

Referensi

Sanyoto, S. (2008). Penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum8(3). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.74

 

Shandy, A. (2019). Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ensiklopedia Sosial Review1(3), 306–313. https://doi.org/10.33559/esr.v1i3.375

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tulisan untuk Membela Para Introvert

Menilik Stereotip pada K-popers dan Penyuka Jejepangan: Bagaimana Bisa Terjadi?

Sekelebat Pikiran: Mempertanyakan Posisionalitas Ilmu Pengetahuan bagi Masyarakat